Jumat, 08 November 2013

Contoh Surat jual-beli, utang-piutang, dan sewa menyewa

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Yang bertandatangan di bawah ini :
I.          Nama                               : Tian Gustina Rachma
Tempat, Tanggal Lahir    : Sumedang, 19 agustus 1995
Pekerjaan                         : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                             : Jln. Raden suyud No.42 Rt.01 Rw.03 Ling.cipada
Telepon                            : 085721130004
Yang selanjutnya disebut Pihak I (sebagai penjual)
II.          Nama                               : Angga Gustiana
Tempat, Tanggal Lahir    : Sumedang, 13 agustus 1994
Pekerjaan                         : Dosen
Alamat                             : Rancapurut 12
Telepon                            : 087827834567
Yang selanjutnya disebut Pihak II (sebagai pembeli)

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual-beli tanah beserta bangunannya yang bersifat mengikat dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
            Pihak I bersedia menjual tanah beserta bangunannya kepada pihak II dengan harga Rp.200.000.000,00. Adapun tanah yang dimaksudkan adalah tanah seluas 200 meter persegi yang terletak di jalan Raden Suyud Sumedang.

Pasal 2
            Pada hari senin, 4 November 2013 pihak I menyerahkan tanah beserta surat kelengkapannya kepada pihak II dan sebagai pembayarannya pihak II menyerahkan uang Rp.200.000.000,00 kepada pihak I.

Pasal 3
            Apabila dikemudian hari terjadi sengketa hukum mengenai surat perjanjian ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila dengan cara ini tidak dapat terselesaikan, kedua belah pihak akan menyelesaikan dengan jalur hukum. Adapun tempat penyelesaian Pengadilan Negeri Sumedang.


Pasal 4
            Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua : satu untuk pihak I dan satu untuk pihak II.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalamkeadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.




                                                                                                   Sumedang, 4 November 2013

                Pihak I                                                                                  Pihak II


    Tian Gustina Rachma                                                                Angga Gustiana

Saksi :
1.    Bpk.Tubagus Albi
2.    Bpk. Herlan Permna





SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama              : Tian Gustina Rachma
Alamat            : Jln. Raden suyud no.42 Rt.01 Rw.03 Ling.cipada
Telepon           : 085721130004

Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan          

Nama              : Aceu Ananda
Alamat            : Jln. Dewi sartika
Telepon           : 082132145678

Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah  sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
  1. Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
  2. Rumah yang akan disewakan tersebut beralamat di Ling.Cipada
  3. Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
  4. Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.

PASAL II
TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN
  1. Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa rumah tersebut bertujuan untuk sebagai tempat tinggal
  2. Jika rumah digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari misal untuk tempat niaga, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik rumah.

PASAL III
BIAYA SEWA RUMAH
  1. Pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan dalam “Rincian Biaya Sewa Rumah” dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan
  2. Pembayaran biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.


PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
  1. Biaya yang berkaitan dengan operasional rumah sewa untuk tempat tinggal seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk dalam “Rincian Biaya Sewa Rumah”
  2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama rumah disewakan bisa diperimbangkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

PASAL V
KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA
  1. Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap rumah sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
  2. Pihak kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari pihak pertama
  3. Seluruh isi rumah sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.

PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
  1. Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
  2. Surat ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak ditentukan

PASAL VII
PENGEMBALIAN RUMAH SEWA
  1. Bila telah sampai masa habis sewa rumah, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi rumah dari barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan rumah sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
  2. Pihak kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
  2. Sebisa mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.

PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh jalur hokum melalui Pengadilan Negeri Sumedang.

PASAL X
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.


                                                                                                  Sumedang, 05 November 2013

      Pihak Pertama                                                                                Pihak Kedua


Tian Gustina Rachma                                                                         Aceu Ananda




SURAT PERNYATAAN HUTANG


Yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama               : Tian Gustina Rachma
Alamat             : Jln. Raden suyud
No telepon       :  08966777564
Pihak pertama selaku pemberi pinjaman

Nama               : Rendy Nugraha
Alamat             : Jln. Gesan Ulun
No telepon       : 08526575590
Pihak kedua sebagai penerima pinjaman

Saya selaku pihak pertama bersedia memberi pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Masa pengembalian hutang ini jatuh pada akhir tahun 2013. Jika pihak kedua tidak dapat melunasi kewajibannya maka pihak pertama berhak melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Demikianlah surat pernyataan hutang ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.



Sumedang, 06 Juni 2013

Pihak pertama                                                                                     Pihak kedua


(Tian Gustina Rachma)                                                                   (Rendy Nugraha)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar