SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang
bertandatangan di bawah ini :
I.
Nama :
Tian Gustina Rachma
Tempat, Tanggal Lahir : Sumedang, 19 agustus 1995
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat :
Jln. Raden suyud No.42 Rt.01 Rw.03 Ling.cipada
Telepon :
085721130004
Yang
selanjutnya disebut Pihak I (sebagai
penjual)
II.
Nama :
Angga Gustiana
Tempat, Tanggal Lahir : Sumedang, 13 agustus 1994
Pekerjaan :
Dosen
Alamat :
Rancapurut 12
Telepon :
087827834567
Yang selanjutnya disebut Pihak II (sebagai pembeli)
Kedua
belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual-beli tanah beserta bangunannya yang
bersifat mengikat dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
Pihak
I bersedia menjual tanah beserta bangunannya kepada pihak II dengan harga Rp.200.000.000,00.
Adapun tanah yang dimaksudkan adalah tanah seluas 200 meter persegi yang
terletak di jalan Raden Suyud Sumedang.
Pasal
2
Pada hari senin, 4 November 2013
pihak I menyerahkan tanah beserta surat kelengkapannya kepada pihak II dan
sebagai pembayarannya pihak II menyerahkan uang Rp.200.000.000,00 kepada pihak
I.
Pasal
3
Apabila
dikemudian hari terjadi sengketa hukum mengenai surat perjanjian ini, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila dengan
cara ini tidak dapat terselesaikan, kedua belah pihak akan menyelesaikan dengan
jalur hukum. Adapun tempat penyelesaian Pengadilan Negeri Sumedang.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
dua : satu untuk pihak I dan satu untuk pihak II.
Demikianlah perjanjan ini
dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalamkeadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Sumedang,
4 November 2013
Pihak I Pihak
II
Tian Gustina Rachma Angga
Gustiana
Saksi :
1.
Bpk.Tubagus Albi
2.
Bpk. Herlan Permna
SURAT
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Tian Gustina Rachma
Alamat : Jln. Raden suyud no.42 Rt.01 Rw.03
Ling.cipada
Telepon : 085721130004
Adalah pihak
yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada
surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama :
Aceu Ananda
Alamat : Jln. Dewi sartika
Telepon :
082132145678
Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam
surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
- Status rumah adalah disewakan
dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati
- Rumah yang akan disewakan
tersebut beralamat di Ling.Cipada
- Pihak kedua diperbolehkan mulai
menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat
itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan
tanggal yang telah disepakati juga.
- Pihak pertama sewaktu-waktu
dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua
apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa
rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.
PASAL II
TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN
- Pihak kedua sebagai penyewa,
menyewa rumah tersebut bertujuan untuk sebagai tempat tinggal
- Jika rumah digunakan untuk
tujuan yang lain di kemudian hari misal untuk tempat niaga, maka pihak
kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku
pemilik rumah.
PASAL III
BIAYA SEWA RUMAH
- Pihak pertama membebankan biaya
sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan dalam “Rincian
Biaya Sewa Rumah” dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat
penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya
disesuaikan dengan lama masa penyewaan
- Pembayaran biaya sewa oleh
pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan
dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.
PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
- Biaya yang berkaitan dengan
operasional rumah sewa untuk tempat tinggal seperti biaya listrik,
telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak
kedua dan keseluruhan termasuk dalam “Rincian Biaya Sewa Rumah”
- Biaya perbaikan apabila terjadi
kerusakan selama rumah disewakan bisa diperimbangkan terlebih dahulu
antara kedua belah pihak.
PASAL V
KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA
- Pihak pertama menyerahkan
tanggung jawab kebersihan terhadap rumah sewa kepada pihak kedua,
disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
- Pihak kedua tidak diperkenankan
mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari pihak pertama
- Seluruh isi rumah sewa adalah
juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya
digunakan untuk sebagaimana mestinya.
PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
- Surat perjanjian ini berlaku
selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan
kedua
- Surat ini mulai berlaku sejak
ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak
ditentukan
PASAL VII
PENGEMBALIAN RUMAH SEWA
- Bila telah sampai masa habis
sewa rumah, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi rumah dari
barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan rumah sewa seperti
keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
- Pihak kedua bisa meminta kepada
pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa
habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Jika terjadi perselisihan akan
diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak
kedua
- Sebisa mungkin kedua belah
pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.
PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Jika tidak dapat menyelesaikan
masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh
jalur hokum melalui Pengadilan Negeri Sumedang.
PASAL X
PENUTUP
Demikianlah
surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan
dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.
Sumedang,
05 November 2013
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Tian Gustina Rachma Aceu
Ananda
SURAT PERNYATAAN
HUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: Tian Gustina Rachma
Alamat
: Jln. Raden suyud
No telepon : 08966777564
Pihak pertama selaku pemberi pinjaman
Nama
: Rendy Nugraha
Alamat
: Jln. Gesan Ulun
No telepon :
08526575590
Pihak kedua sebagai penerima pinjaman
Saya selaku pihak pertama bersedia
memberi pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta
rupiah). Masa pengembalian hutang ini jatuh pada akhir tahun 2013. Jika pihak
kedua tidak dapat melunasi kewajibannya maka pihak pertama berhak melaporkannya
ke pihak yang berwajib.
Demikianlah surat pernyataan hutang ini dibuat dengan
penuh kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Sumedang, 06 Juni
2013
Pihak
pertama
Pihak kedua
(Tian Gustina Rachma)
(Rendy Nugraha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar